Ketua RT Ungkap Momen Penemuan Rp 20,1 Miliar di Mobil Eks Ketua PN Rudi Suparmono
Penggeledahan Dini Hari yang Mengejutkan
Ketua RT Cempaka Putih, Agus Wahyono, menceritakan momen saat tim Kejaksaan melakukan penggeledahan di rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, pada 14 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Agus diminta hadir sebagai saksi saat dua tim penyidik menggeledah rumah dan mobil Rudi. Awalnya, tidak ditemukan barang mencurigakan, namun beberapa saat kemudian, Agus dipanggil kembali karena penyidik menemukan dua koper berisi uang dalam mobil.
Uang dalam Amplop Campur Mata Uang
Agus menyaksikan langsung proses penghitungan uang yang ditemukan dalam koper tersebut. Uang disimpan dalam amplop cokelat, putih, dan plastik, terdiri dari mata uang Rupiah, Dolar Singapura, dan Dolar Amerika. Total nilai uang yang ditemukan mencapai Rp 20,1 miliar, dihitung berdasarkan kurs saat itu.
Dugaan Gratifikasi dan Proses Hukum
Penemuan uang ini menjadi bagian dari sidang kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, di mana Rudi Suparmono didakwa menerima SGD 43 ribu dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uang tersebut diduga sebagai gratifikasi atas putusan bebas dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.