Unveiling Japan’s Flavors

DPR Desak Pemerintah Pulihkan Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat Pasca-Penutupan Tambang
 

 

 

JAKARTA – Setelah penutupan izin tambang nikel di Raja Ampat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk segera melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dampak ekologis yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di kawasan yang dikenal sebagai jantung Segitiga Terumbu Karang Dunia tersebut.

 

 

 

Penutupan Izin Tambang

 

Pada 10 Juni 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan nikel di Raja Ampat. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Keputusan ini diambil setelah adanya protes publik terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di kawasan yang juga merupakan UNESCO Global

Geopark tersebut.

 

 

 

Dampak Lingkungan yang Dihadapi

 

Aktivitas pertambangan di Raja Ampat telah menyebabkan kerusakan signifikan terhadap ekosistem lokal. Greenpeace Indonesia melaporkan bahwa lebih dari 500 hektar hutan tropis telah dibabat, dan terumbu karang serta ekosistem laut mengalami kerusakan akibat sedimentasi dan polusi. Raja Ampat, yang merupakan rumah bagi 75% spesies karang dunia, kini menghadapi ancaman serius terhadap kelestariannya. reuters.com+1apnews.com+1apnews.com+1rmol.id+1

 

 

 

Tuntutan DPR dan Pemerintah

 

Anggota DPR dari Komisi IV, Rajiv, menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan rehabilitasi lahan. Ia mendesak Menteri Kehutanan untuk segera mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bagi perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Menurutnya, masih banyak perusahaan yang enggan melakukan reboisasi atau rehabilitasi lahan yang telah rusak akibat aktivitas pertambangan mereka.

 

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan kesiapan untuk mencabut IPPKH bagi perusahaan tambang yang tidak melaksanakan kewajibannya. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan.

 

 

 

Upaya Pemulihan Lingkungan

 

Para ahli lingkungan memperkirakan bahwa pemulihan terumbu karang di Raja Ampat akan memerlukan waktu hingga 10 tahun. Proses ini melibatkan rehabilitasi ekosistem laut dan pengendalian polusi untuk memastikan keberlanjutan lingkungan di kawasan tersebut.

 

 

 

Kesimpulan

 

Langkah pemerintah dalam menutup izin tambang di Raja Ampat merupakan respons terhadap protes publik dan kekhawatiran atas kerusakan lingkungan. Namun, upaya ini harus diikuti dengan tindakan konkret dalam pemulihan ekosistem dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak bertanggung jawab. DPR terus mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa Raja Ampat tetap menjadi warisan alam dunia yang lestari.